1. Mahasiswa konsultasi ke Dosen Pembimbing Akademik di awal semester terkait target waktu pelaksanaan dan syarat minimal SKS lulus untuk pelaksanaan sidang skripsi.
1.1. Jika syarat minimal SKS memenuhi dan draft skripsi direncanakan siap seminar saat semester berjalan maka mahasiswa wajib mengambil skripsi (6 SKS) saat pengisian KRS di Siakad UMJ.
1.2. Jika syarat minimal SKS tidak memenuhi tetapi mahasiswa memiliki sanggahan yang kuat maka mahasiswa tersebut dapat menghadap ke Sub.Bag Akademik untuk cek ulang sistem secara menyeluruh.
1.2.1. Jika ditemukan kesalahan pada sistem dan mahasiswa dinyatakan memenuhi syarat maka lanjut ke poin 1.a.
1.2.2. Jika tidak ditemukan kesalahan pada sistem maka lanjut ke poin 1.c.
1.3. Jika syarat minimal SKS tidak memenuhi maka mahasiswa perlu memenuhi syarat minimal SKS terlebih dulu.
2. Jika draft skripsi sudah disetujui oleh dosen pembimbing penelitian untuk disidangkan, maka mahasiswa membuat surat pengajuan sidang skripsi yang disetujui oleh dosen pembimbing penelitian dan diketahui oleh dosen pembimbing akademik.
3. Mahasiswa mengajukan surat pengajuan sidang skripsi penelitian ke Sub.Bagian Umum. Surat pengajuan sidang skripsi disetujui oleh dosen pembimbing penelitian dan diketahui oleh dosen pembimbing akademik.
3.1. Surat pengajuan sidang skripsi dapat diunduh pada tautan di bawah ini:
3.1.1. Surat Pengajuan Sidang Skripsi
3.1.2. Surat Pengajuan Sidang Skripsi 2 Pembimbing
4. Sub.Bag. Umum mengubah status tugas akhir/skripsi menjadi Sidang skripsi.
5. Mahasiswa melengkapi berkas yang wajib diunggah di Siakad UMJ. Adapun berkas yang menjadi syarat unggah antara lain:
5.1. Surat pengajuan sidang skripsi;
5.2. Transkrip Sementara (Minimal telah lulus 139 SKS, termasuk Magang, KKN, Semhas);
5.3. KRS semester berjalan (Mengambil SKS skripsi);
5.4. Surat bebas keuangan dan bukti bayar tagihan sidang skripsi;
5.5. Bukti penyerahan laporan magang dan KKN;
5.6. Kartu bimbingan skripsi atau rekap percakapan bimbingan yang sudah divalidasi;
5.7. Bukti cek plagiarisme (Turnitin:hasil minimal ≤ 30%);
5.8. Draft skripsi (Terdapat paraf ACC Sidang Skripsi Dospem Penelitian);
5.9. Bukti pengisian aktivitas dan prestasi mahasiswa (Screenshot semua semester ditempuh);
5.10. Sertifikat TOEFL (Skor ≥ 400)
5.11. Sertifikat PKM dan/atau P2MW
6. Sub.Bag. Umum Fakultas berkoordinasi dengan Sub.Bag terkait jika terdapat berkas persyaratan yang diragukan.
6.1. Jika berkas valid, Sub.Bag. Umum disposisi surat pengajuan sidang skripsi ke Ka.Prodi;
6.2. Jika berkas belum valid, Sub.Bag. Umum mengarahkan mahasiswa untuk memperbaiki berkas persyaratan terlebih dulu;
7. Sub.Bag. Umum mengumumkan jadwal pelaksanaan sidang skripsi kepada mahasiswa.
8. Mahasiswa menyerahkan print out skripsi dijilid lakban ke dosen pembimbing penelitian dan penguji minimal 3 hari sebelum pelaksanaan sidang skripsi.