PENGAJUAN SEMINAR HASIL PENELITIAN

1. Mahasiswa konsultasi ke Dosen Pembimbing Akademik di awal semester terkait target waktu pelaksanaan dan syarat minimal SKS lulus untuk pelaksanaan seminar hasil penelitian.
1.1. Jika syarat minimal SKS memenuhi dan draft skripsi direncanakan siap seminar saat semester berjalan maka mahasiswa wajib mengambil Seminar Hasil (1 SKS) saat pengisian KRS di Siakad UMJ. 
1.1.1. Jika syarat minimal SKS tidak memenuhi tetapi mahasiswa memiliki sanggahan yang kuat maka mahasiswa tersebut dapat menghadap ke Sub.Bag Akademik untuk cek ulang sistem secara menyeluruh.
1.1.1.1. Jika ditemukan kesalahan pada sistem dan mahasiswa dinyatakan memenuhi syarat maka lanjut ke poin 1.1.
1.1.1.2. Jika tidak ditemukan kesalahan pada sistem maka lanjut ke poin 1.2.
1.2. Jika syarat minimal SKS tidak memenuhi maka mahasiswa perlu memenuhi syarat minimal SKS terlebih dulu.
2. Jika draft skripsi sudah disetujui oleh dosen pembimbing penelitian untuk diseminarkan, maka mahasiswa membuat surat pengajuan seminar hasil yang disetujui oleh dosen pembimbing penelitian dan diketahui oleh dosen pembimbing akademik.
2.1. Surat pengajuan seminar hasil;
2.2. Surat pengajuan seminar hasil 2 pembimbing;
3. Mahasiswa mengajukan surat pengajuan seminar hasil penelitian ke Sub.Bagian Umum
4. Sub.Bag. Umum mengubah tahap tugas akhir/skripsi menjadi Seminar Hasil.
5. Mahasiswa melengkapi berkas yang wajib diunggah di Siakad UMJ. Adapun berkas yang menjadi syarat unggah antara lain:
5.1. Surat pengajuan seminar hasil penelitian;
5.2. Transkrip Sementara (Minimal telah lulus 138 SKS, termasuk Magang dan KKN; Mahasiswa Angkatan sebelum 2020 wajib cek nilai ke Sub.Bag. Akademik terlebih dulu);
5.3. KRS semester berjalan (Mengambil SKS Seminar Hasil)
5.4. Surat bebas keuangan semester sebelumnya dan bukti bayar tagihan seminar hasil;
5.5. Kartu bimbingan skripsi atau rekap percakapan bimbingan yang sudah divalidasi;
5.6. Kartu seminar hasil (Minimal telah mengikuti 10x seminar hasil);
5.7. Draft skripsi (Bagian sampul diparaf ACC oleh dosen pembimbing penelitian);
5.8. Makalah seminar hasil (Makalah diparaf ACC oleh dosen pembimbing penelitian); 
5.9. Bukti pengisian aktivitas dan prestasi mahasiswa (Screenshot semua semester yang telah ditempuh).
6. Sub.Bag. Umum Fakultas berkoordinasi dengan Sub.Bag terkait jika terdapat berkas persyaratan yang diragukan.
6.1. Jika berkas valid, Sub.Bag. Umum disposisi surat pengajuan seminar hasil ke Ka.Prodi;
6.2. Jika berkas belum valid, Sub.Bag. Umum mengarahkan mahasiswa untuk memperbaiki berkas persyaratan terlebih dulu;
7. Ka.Prodi menjadwalkan pelaksanaan seminar dan dosen penguji (moderator).
8. Ka.Prodi disposisi jadwal seminar hasil ke Sub.Bag. Umum 
9. Sub.Bag. Umum mengumumkan jadwal semhas.
10. Mahasiswa menyerahkan print out makalah semhas kepada Dosen Pembimbing dan Dosen Moderator minimal 3 hari sebelum pelaksanaan semhas.