Kuliah Umum “Pertanian dalam Sudut Pandang Hukum dan Pendidikan”

ftanumj.ac.id – Sabtu (15/2), Kuliah umum Fakultas Pertanian UMJ diselenggarakan di Aula FEB-UMJ dengan tema “Pertanian dalam Sudut Pandang Hukum dan Pendidikan”. Kuliah umum disampaikan oleh pakar-pakar terkait antara lain Prof. Dr. Syaiful Bahri, S.H. M.H, Prof. Dr. Agus Suradika, S.Pd, M.Pd. dan Prof. Suwito.

Ketidakmampuan dalam mencapai kemandirian pangan di Indonesia disebabkan oleh berbagai faktor. Satu yang terpenting di antara faktor tersebut, adalah hukum di bidang pertanian yang belum memadai, untuk menjamin terselenggaranya kegiatan pertanian yang berkelanjutan. Sampai dengan tahun 2018, Undang-Undang yang menjadi payung hukum di sektor pertanian dibuat tahun 1992. Baru pada tahun 2019, Pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan adalah Undang-Undang baru yang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil Pertanian, guna memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri, dan memperbesar ekspor, meningkatkan pendapatan dan taraf hidup Petani, serta mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan mengatakan bahwa Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan sebagai bagian dari Pertanian pada hakikatnya adalah pengelolaan sumber daya alam hayati dalam memproduksi komoditas Pertanian guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik dan berkesinambungan dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *