Wamenkumham: UU KUHP Berorientasi pada Hukum Pidana Modern

Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) sudah tidak berorientasi pada hukum pidana klasik, yang menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam (keadilan retributif), tetapi sudah berorientasi pada paradigma hukum pidana modern, yaitu keadilan kolektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.…