PENGAJUAN SEMINAR PROPOSAL

1. Jika proposal sudah disetujui dosen pembimbing penelitian untuk diseminarkan maka Mahasiswa dapat mengajukan pelaksanaan seminar proposal ke Sub.Bagian Umum Fakultas. 
2. Mahasiswa membuat surat pengajuan seminar proposal. Surat disetujui oleh Dosen Pembimbing Penelitian dan diketahui oleh Dosen Pembimbing Akademik. Surat Pengajuan Seminar Proposal dapat diunduh pada tautan di bawah ini:
3. Mahasiswa menyerahkan surat pengajuan seminar proposal ke Sub.Bagian Umum Fakultas. 
4. Mahasiswa melengkapi berkas yang wajib diunggah di Siakad UMJ. Adapun berkas yang menjadi syarat unggah antara lain:
4.1. Surat pengajuan seminar proposal penelitian;
4.2. Transkrip Sementara (Minimal telah lulus 116 SKS termasuk Magang dan KKN);
4.3. KRS semester berjalan (Mengambil SKS Seminar Proposal)
4.4. Surat bebas keuangan semester sebelumnya dan bukti bayar tagihan seminar proposal;
4.5. Kartu bimbingan proposal atau rekap percakapan bimbingan yang sudah divalidasi;
4.6. Kartu seminar proposal (Minimal telah mengikuti 10x seminar proposal);
4.7. Proposal skripsi (Proposal diparaf ACC oleh dosen pembimbing penelitian);
4.8. Makalah seminar proposal (Makalah diparaf ACC oleh dosen pembimbing penelitian); 
4.9. Slide presentasi seminar proposal;
4.10. Bukti pengisian aktivitas dan prestasi mahasiswa (Tangkapan layar data pengisian di Siakad UMJ pada semua semester).
5. Sub.Bag. Umum Fakultas berkoordinasi dengan Sub.Bag terkait jika terdapat berkas persyaratan yang diragukan.
5.1. Jika berkas valid, Sub.Bag. Umum disposisi surat pengajuan seminar proposal ke Ka.Prodi;
5.2. Jika berkas belum valid, Sub.Bag. Umum mengarahkan mahasiswa untuk memperbaiki berkas persyaratan terlebih dulu;
5.3.Jika berkas tidak bisa dinyatakan validitasnya, Sub.Bag. Umum berkoordinasi dengan Sub.Bag. Akademik untuk menolak daftar seminar proposal. Mahasiswa bersangkutan konsultasi ke dosen pembimbing akademik dan kembali ke poin 2.
6. Ka.Prodi menentukan dosen penguji (moderator) dan menjadwalkan pelaksanaan seminar proposal.
7. Ka.Prodi disposisi surat pengajuan seminar proposal ke Sub.Bag. Umum untuk mengumumkan jadwal seminar proposal.
8. Sub.Bag. Umum mengumumkan jadwal pelaksanaan seminar proposal.
9. Mahasiswa menyerahkan makalah seminar proposal (cetak untuk luring dan softfile untuk daring) kepada dosen pembimbing dan moderator paling lambat 3 hari kerja sebelum pelaksanaan seminar proposal.